Gula Merah Indonesia Diminati 36 Negara di Dunia
Gula Merah Indonesia Diminati 36 Negara di Dunia
Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (26 Mei 2021)
Penulis : Dr. Masanto, S.P., M.Sc; Galuh Ardhanaricwari Hanum
Jakarta, Karantina Pertanian Tanjung Priok – Banyak digunakan sebagai pemanis dalam berbagai makanan, ternyata gula merah Indonesia diminati 36 negara di dunia yang tersebar dari benua Asia hingga Eropa. Jika melihat data dari Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFAST sejak tahun 2018 – 2021, frekuensi dan volume ekspor gula merah tampak berfluktuasi. Nilai ekonomi ekspor gula merah juga tergolong cukup tinggi berkisar antara 3,7 milyar rupiah di tahun 2018, kemudian meningkat menjadi 10,07 milyar rupiah di tahun 2019. Nilai ini terus melonjak menjadi 1,28 triliun rupiah pada tahun 2020, dan menjelang semester pertama di tahun 2021 ini, Indonesia telah mengekspor sebanyak 447 ton gula merah senilai 16,25 milyar rupiah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Gula merah adalah pemanis yang dibuat dari nira tandan bunga jantan pohon enau, terkadang gula ini juga diasosiasikan dengan segala jenis gula yang dibuat dari nira yang berasal dari bunga pohon keluarga palma, seperti kelapa, aren, dan siwalan. Selain berfungsi sebagai pemanis, ternyata gula merah juga mengandung kalsium, zat besi, karoten, vitamin A, B12, C, E, Float, garam mineral, dan protein kasar.
Menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 34 ayat (1) (a) bahwa Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan. Gula merah merupakan produk tumbuhan yang harus dipastikan bebas dari infestasi dan kontaminasi Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT).
Guna menjamin keamanan dan kesehatan gula merah yang akan di ekspor ke Belanda, Pejabat Karantina Pertanian Tanjung Priok – Masanto dan Duan Bari melakukan pemeriksaan fisik dan kemasan terhadap gula merah yang bernilai 523 juta rupiah asal Sukabumi dan Cianjur (24/05).
“Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian sangat mendorong dan mendukung peningkatan ekspor produk pertanian Indonesia melalui program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor yang dikenal dengan GraTiEks”, ujar H a s r u l, S.P., M.P.-Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok.
Tingginya minat pasar internasional terhadap gula merah Indonesia, menjadi tantangan tersendiri bagi industri pengolahan gula merah untuk memenuhi permintaan pasar. Berbagai kendala seperti ketersediaan bahan baku, efektifitas produksi merupakan faktor yang harus diminimalisir untuk meningkatkan nilai ekspor gula merah Indonesia.
#KarantinaPertanianTanjungPriok
#GraTiEks
#EksporGulaMerah