Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (24 November 2021)
Jakarta (24/11) - Sebanyak 27.750 benih umbi lilium
dimusnahkan pejabat Karantina Pertanian Tanjung Priok di Bogor (19/11). Benih
tersebut dibakar karena positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan
Karantina (OPTK) Arabis mosaic nepovirus
(ArMV).
Virus dari famili Secoviridae,
merupakan virus pathogen tanaman yang dapat menginfeksi banyak inang. ArMV
menyebabkan bintik, dan deformasi daun termasuk benjolan pada daun. Tanaman
yang terinfeksi umumnya mengalami kekerdilan. Infeksi virus seringkali tanpa
gejala, maupun dengan gejala yang bervariasi tergantung jenis bawah batang,
varietas, dan kondisi lingkungan. ArMV menginfeksi banyak inang termasuk
stroberi, hop, rami, anggur, geranium, raspberry, bit, seledri, lobak, persik,
dan selada. Penelitian menunjukkan serangan virus ini menyebabkan penurunan
produksi mencapai 50 persen (http://entoweb.okstate.edu).
Berdasarkan permentan No 25 Tahun 2020 Tentang Jenis
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), ArMV termasuk OPTK Kategori A1
golongan I yang berarti belum ada di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dari
media pembawa, sehingga benih lilium tersebut harus dimusnahkan berdasarkan
pasal 48 Undang-Undang No.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terhadap benih biji
lilium dilakukan pengujian laboratorium untuk memperkuat diagnosa. Uji
laboratorium dilakukan di Laboratorium Karantina Pertanian Tanjung Priok dan
Laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian. Dua metode yang
dilakukan pada pengujian kali ini adalah metode Elisa dan Polimerase chain
reaction (PCR) yang memberikan hasil positif. "Berdasarkan pengujian PCR
dan Elisa, keduanya memberikan hasil positif ArMV", ujar Andi Tasriyani
selaku penyelia pada laboratorium Karantina Pertanian Tanjung Priok.
"Kami bergerak cepat untuk memusnahkan benih
tersebut, karena jika tersebar di Indonesia mampu menurunkan hasil produk
hortikultur (sayur-sayuran)", ujar Almen selaku Koordinator Bidang
Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok.
Dalam kesempatan terpisah H a s r u l – Kepala Karantina
Pertanian Tanjung Priok menyatakan bila Karantina Pertanian Tanjung Priok tidak
akan mengendorkan pengawasan terhadap lalulintas media pembawa karantina.
#SaveBiodiversity
#JagaNegeri
Tahun ini : | 224,141 |
Bulan ini : | 37,706 |
Hari ini : | 715 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/