Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (24 November 2021)
Bogor (18/11) - Menjelang diberlakukannya penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Karantina Pertanian Tanjung Priok
menyelenggarakan kegiatan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Matriks Peran dan
Hasil (MPH) di The Sahira Hotel, Bogor (18-20 Nopember 2021).
Acara yang dibuka oleh Dra. Latifatul Ainy,
M.SI-Kepala Bagian Umum Karantina Pertanian Tanjung Priok ini menghadirkan
narasumber dari Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN),
yaitu Adie Fauzan, S.Sos., M.Si-Sub Koordinator Pertimbangan Teknis Kebutuhan
ASN sekaligus Analis Kepegawaian Ahli Muda.
Adie memaparkan bahwa penyusunan SKP memang harus
diawali dengan analisis beban kinerja yang tepat dan menyesuaikan kebutuhan
organisasi. “SKP ASN kekinian memuat kinerja utama berdasarkan cascading yang
berbasis hasil dan diperoleh melalui dialog kinerja, serta indikator kinerja individu
dengan memperhatikan kriteria spesifik, terukur, realistis, memiliki batas
waktu pencapaian dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi”,
jelas Adie.
Di tempat terpisah, Hasrul, S.P., M.P.-Kepala
Karantina Pertanian Tanjung Priok mengharapkan ke depan penyusunan SKP pegawai
lingkup Karantina Pertanian Tanjung Priok tidak hanya menyesuaikan Perjanjian
Kinerja (PK) pimpinan tetapi juga mendukung tercapainya PK tersebut. “Sehingga
rencana strategis organisasi ini dapat terwujud ataupun terkoreksi dalam rangka
menuju tercapainya rencana pembangunan jangka menengah nasional di Kementerian
Pertanian”, ujar Hasrul.
#AnalisaBebanKerja
#KarantinaPertanianTanjungPriok
Tahun ini : | 209,404 |
Bulan ini : | 22,969 |
Hari ini : | 183 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/