Karantina Pertanian Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Pihak Lain Tindakan Karantina Tumbuhan
Karantina Pertanian Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Pihak Lain Tindakan Karantina Tumbuhan
Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (27 Oktober 2021)
(Jakarta 25/10). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tidak hanya mengatur Tindakan Karantina oleh Pejabat Fungsional Karantina tetapi juga mengatur terkait fasilitas Instalasi Karantina milik Pihak Lain dan Tindakan Karantina oleh Pihak Lain dalam Pasal 24 dan 62. Akan tetapi, dari delapan Tindakan Karantina yang ada, hanya Tindakan Pemeriksaan Kesehatan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan dan/atau Pemusnahan yang dapat didelegasikan kepada Pihak Lain tersebut.
Tentu, pelaksanaan tindakan karantina oleh Pihak Lain tetap berada dalam pengawasan Pejabat Karantina baik sebelum penetapan, selama pelaksanaan tindakan karantina maupun laporan rutin yang wajib disampaikan kepada Pejabat Karantina di wilayah layanannya. Bentuk pengawasan tersebut juga dapat berupa audit awal, audit surveilans, audit investigasi, audit verifikasi dan audit ulang yang menjadi bahan pertimbangan administratif dan teknis penetapan Pihak Lain tersebut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Sebagai otoritas Wilayah Layanan Karantina di Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Karantina Pertanian Tanjung Priok menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk Penetapan Awal dan Perpanjangan kepada lima Perusahaan Pihak Lain sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, Perusahaan Fumigasi Fosfin (PH3), Perusahaan Fumigasi Metil Bromida (MB) dan Perusahaan Perlakuan Kemasan Kayu sesuai ISPM Nomor 15. Penyerahan SK Kepala Barantan tersebut langsung disampaikan oleh Hasrul, S.P., M.P.-Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok kepada perwakilan kelima perusahaan di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung Laboratorium Karantina Pertanian Tanjung Priok.
Dalam Arahannya, Hasrul menyampaikan bahwa penerbitan SK penetapan awal ataupun perpanjangan bagi Pihak Lain ini tentu telah melewati serangkaian prosedur dan proses yang telah diatur sebagaimana mestinya dan ini merupakan bagian dari evaluasi Karantina Pertanian Tanjung Priok dengan prinsip kehati-hatian dalam mendelegasikan pelaksanaan tindakan karantina kepada Pihak Lain. “Prinsip kehati-hatian ini perlu dikedepankan karena Pihak Lain ini membawa nama Badan Karantina Pertanian yang pasti akan menjadi perhatian negara tujuan ekspor ataupun pemilik Barang”, pungkas Hasrul.