Artikel Galuh Ardhanaricwari Hanum; Bayu Nugroho (22 Juli 2020)
Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan
terbesar di Indonesia, dimana lalu lintas barang sangat bervariasi mulai dari impor, ekspor dan antar area. Beberapa komoditas karantina
pertanian, yang dilalulintaskan melalui pelabuhan
Tanjung Priok merupakan komoditas ekspor, seperti: bulu
bebek, duck down jacket, pakan ternak, cattle
bone grist, susu, serangga yang sudah dikeringkan, produk olahan unggas dan
telur asin. Jumlah dan jenis produk hewan yang diekspor sangat dipengaruhi oleh
kebutuhan pasar luar negeri. Sebagai contoh, komoditi bulu bebek (dalam bentuk
jaket), volume dan frekuensinya bergantung pada musim di negara pengimpor.
Indonesia memiliki potensi besar untuk memperluas investasi
dan perdagangan, penguatan pasar dalam negeri, dan pengembangan industri. Namun
demikian,
terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam usaha meningkatkan
kinerja ekspor nasional antara lain: (i) jenis produk ekspor Indonesia masih
terbatas, (ii) daya saing produk ekspor Indonesia masih
rendah karena tingginya biaya produksi dan pemasaran, (iii) struktur
industri yang ketergantungan impor, (iv) pasar tujuan ekspor Indonesia masih terpusat pada negara-negara
tujuan tradisional, (v) kurangnya promosi dan komunikasi antar
pemangku kepentingan.
Keberhasilan ekspor diukur dari tidak adanya komoditas ekspor yang ditolak oleh negara tujuan. Komoditas yang ditolak umumnya disebabkan
karena tidak memenuhi persyaratan negara tujuan. Keberhasilan ekspor dapat diukur melalui jumlah pemberitahuan
ketidaksesuaian dari negara tujuan ekspor dalam bentuk Notification of Non-Compliance (NNC) atau dokumen lainnya. Mulai dari
tahun 2018 sampai dengan saat ini (pertengahan 2020), tidak ada komoditas
ekspor produk hewan yang ditolak oleh negara tujuan. Prestasi ini berhasil
dicapai karena persyaratan yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor telah dilengkapi serta pemeriksaan dokumen dan fisik media pembawa telah sesuai dengan prosedur. Salah satu alasan tercapainya keberhasilan ini,
disebabkan
karena penyediaan
informasi perkarantinaan yang mudah diakses, pemeriksaan komoditas yang sesuai dengan prosedur operasional standar karantina hewan, sosialisasi dan
pembinaan yang terus-menerus terkait
peraturan karantina dan aturan perkarantinaan negara tujuan, serta monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pengguna jasa
dalam mentaati ketentuan peraturan perkarantinaan negara tujuan.
Kementerian Pertanian pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
Badan Karantina Pertanian tanggal 15 Januari 2019 di Bogor mencanangkan Arah Kebijakan
Pembangunan Pangan 2020-2024, yang salah satunya adalah penguatan daya saing
dan ekspor pangan melalui Program Akselerasi Ekspor. Hal ini dilakukan dengan
meningkatkan efisiensi produksi dan kualitas pangan maupun peningkatan nilai
produk hewan, sehingga
diharapkan nilai produk naik dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam upaya mendukung akselerasi ekspor, Badan Karantina Pertanian berperan dalam proses pemeriksaan dan sertifkasi
produk pertanian. Percepatan layanan ekspor
karantina ini sesuai dalam Keputusan Kepala
Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/ KR.020/K/11/2018 tentang
Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian. Tindakan karantina dilakukan secara inline inspection, dimana
pemeriksaan dilakukan di luar tempat pengeluaran dengan menerapkan sistem mitigasi komoditas
yang dapat ditelusur sebagai jaminan
sertifikasi ekspor telah memenui persyaratan
negara tujuan. Dalam melakukan analisis
ekspor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok menerapkan tiga
parameter yaitu: jenis komoditas produk pertanian, frekuensi shipment,
dan volume komoditas.
Selain in-line inspection, percepatan juga dilakukan dengan sertifikat
elektronik (e-Cert) untuk mengurangi
penolakan komoditas dari negara mitra, mencegah pemalsuan dokumen, dan
mempercepat proses quarantine clearance di negara tujuan. E-cert ekspor baru dapat dilakukan untuk
4 negara tujuan yaitu Belanda, Australia, New Zealand dan Vietnam. Diharapkan dengan akselerasi ekspor, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, lebih
baik dan meningkatkan daya saing komoditas pertanian di pasar global.
Bersama mari kita tingkatkan ekspor produk pertanian Indonesia
sobatQ
Tahun ini : | 224,293 |
Bulan ini : | 37,858 |
Hari ini : | 867 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/