Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (Editor) (07 Oktober 2021)
Penulis : Dr. Masanto, S.P., M.ScBogor (07/10) - Karantina Pertanian Tanjung Priok bersama Tim dari Pusat
Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan serta perwakilan dari enam
Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain lingkup Badan Karantina Pertanian (Barantan), bahas
pedoman profiling pengguna jasa Karantina dalam kerangka manajemen risiko
quarantine clearance. Pada kesempatan ini, Karantina Pertanian Tanjung Priok
diwakili oleh Dr. Masanto, S.P., M.Sc-Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda
dan Dodi Frandika, S.E.-Fungsional Umum Informasi dan Sarana Teknis Karantina
Hewan (07/10).
Kegiatan pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ichwandi, S.Pt., M.P.
selaku Koordinator Substansi Informasi Perkarantinaan merupakan bagian dari
upaya Barantan untuk melakukan pengawasan terhadap variabel-variabel yang
saling terkait di dalam percepatan arus barang di pelabuhan selain informasi
awal sebelum kedatangan komoditas, hasil analisis dan tingkat risiko media
pembawa, serta efektivitas pemeriksaan oleh Karantina dan Bea Cukai.
“Aspek-aspek penilaian tidak hanya sisi legalitas, tetapi juga organisasi,
fasilitas sarana dan catatan history atau reputasi pengguna jasa”, papar
Ichwandi.
Tersedianya basis data pemetaan dan kepatuhan pengguna jasa juga akan
menjadi salah satu kontribusi Barantan untuk memberikan dampak terhadap
percepatan arus barang dan penurunan biaya logistik nasional. Pada waktunya
nanti, penjaluran karantina berdasarkan reputasi pengguna jasa ini dapat
dikolaborasikan secara nasional ke dalam Indonesia Single Risk Management
(ISRM) pada portal Indonesia National Single Window (INSW).
Secara terpisah, Hasrul, S.P., M.P.-Kepala Karantina Pertanian Tanjung
Priok menegaskan bahwa profiling pengguna jasa karantina merupakan inovasi
strategi pengawasan yang sangat penting untuk memitigasi kepatuhan pengguna
jasa. “Dengan mengkolaborasikan hasil profiling pengguna jasa, hasil analisis
risiko media pembawa serta implementasi tindakan karantina yang efektif dan
efisien, quarantine clearance di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran semakin
tidak membebani dwelling time dan memberatkan pengguna jasa”, pungkas Hasrul.
#Kepatuhan
#ProfilingPenggunaJasa
#KarantinaPertanianPriok
Tahun ini : | 209,388 |
Bulan ini : | 22,953 |
Hari ini : | 167 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/