Artikel Dr. drh. Heri Yulianto, MP.; Teguh Prayitno, SP.; drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (07 Desember 2018)
Jakarta, Karantina Priok – Pemeriksaan dokumen merupakan tahap awal dalam pemeriksaan karantina sebelum dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan dan dalam kegiatan ini diperlukan beberapa dokumen asli sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pengajuan secara paperless. Banyaknya pengajuan pemeriksaan karantina menyebabkan waktu tunggu dalam pemeriksaan administratif menjadi sangat lama. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan metode dropping dokumen “Dropbox” .
Metode dropbox telah diterapkan di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok sejak tanggal 15 Oktober 2018 pada layanan impor, dan sosialisasi sistem Quarantine Dropbox telah dilakukan pada tanggal 03 Desember 2018 dengan mengundang pengguna jasa dan stakeholder sebagai mitra kerja.
Prosedur yang diterapkan dalam sistem dropbox yaitu : a). Permintaan kode dropbox oleh pengguna jasa melalui PrioqKlik, b). Penyampaian dokumen asli permohonan pemeriksaan karantina di loket pelayanan, c). Pemeriksaan administrasi oleh petugas, d). Penentuan rekomendasi, e). Notifikasi dokumen dengan melampirkan softcopy KT-2, KH-5, dan SPPMP, f). Pengesahan dokumen KT-2, KH-5, dan SPPMP, g). Notifikasi tagihan PNBP, dan h). Print KT-2, KH-5, dan SPPMP oleh pengguna jasa melalui PriokKlik.
Metode dropbox ini memungkinkan pengguna jasa memantau proses pemeriksaan administrasi dimanapun melalui PrioqKlik. PrioqKlik merupakan inovasi BBKP Tanjung Priok yang telah mendapatkan penghargaan TOP-40 Inovasi Pelayanan Publik pada tahun 2017 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). PrioqKlik juga telah disepakati sebagai sistem di BBKP Tanjung Priok yang diperuntukkan bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, PrioqKlik dipergunakan sebagai fasilitas antar muka dalam penerapan dropbox.
Dengan metode dropbox ini, pengguna jasa juga dapat mencetak KT-2, KH-5, dan SPPMP dimanapun karena dokumen tersebut tersedia dan dapat dicetak langsung atau disimpan dari PrioqKlik. Pengguna jasa juga dapat melihat riwayat dokumen yang telah diajukan untuk pemeriksaan karantina. Fasilitas ini dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pemilik.
Tujuan utama Layanan Dropbox adalah untuk meniadakan waktu tunggu pengguna jasa di loket layanan, kepastian dan keadilan layanan karena yang melakukan dropping awal akan diperiksa di awal juga, Pemantauan proses pemeriksaan administrasi menggunakan perangkat mobile, komputer, dan atau sejenisnya, Dapat segera merespon dokumen pending, Pembayaran PNBP dapat dilakukan dimanapun, dan KT-2, KH-5, dan SPPMP dapat dicetak dimanapun.
Penerapan metode Drop box ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok sehingga menjadi lebih mudah dan transparan, sesuai dengan motto “Memberikan pelayanan yang Simpatik, Cepat, Efektif, Propesional, Objektif, dan Transparan”. Penerapan system Drop box ini juga diharapkan dapat meminimalisir interaksi petugas dan pengguna jasa sehingga menekan resiko terjadinya Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG).
Sumber :
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. No. 3482. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. No. 161. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. No. 4196. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. No. 58. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/Ot.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina. No. 484. Sekretariat Negara. Jakarta.
BBKP Tanjung Priok. 2015. Blueprint Pengembangan Website Balai Besar Karantina Tanjung Priok. Jakarta.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. No. 5952. Sekretariat Negara. Jakarta.
KemenpanRB. 2017. Penyerahan Penghargaan Top 40 Awali PKN Revolusi Mental di Solo. [online]. (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/ penyerahan-penghargaan-top-40-awali-pkn-revolusi-mental-di-solo, diakses tanggal 26 Agustus 2017).
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 Tentang Bentuk Dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan Dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. No. 35. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan. No. 755. Sekretariat Negara. Jakarta.
Tahun ini : | 224,203 |
Bulan ini : | 37,768 |
Hari ini : | 777 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/