Berita Karantina drh. Adi Komara (10 Februari 2021)
Bogor, Karantina Pertanian Priok -- Indonesia sebagai negara yang
dijuluki Negeri Gemah Ripah Loh Jinawi memiliki kekayaan alam yang berlimpah.
Tidak hanya kekayaan alam berupa keanekaragaman tumbuhan, namun juga
keanekaragaman hewan termasuk salah satunya keanekaragaman serangga.
Tercatat di dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
keanekaragaman serangga terbesar selain Brasil. Secara global, jumlah spesies
serangga yang telah diketahui ada di Indoensia mencapai lebih dari 750 ribu
spesies. Aneka jenis serangga, seperti kupu-kupu maupun kumbang yang dimiliki
Indonesia, menarik minat beberapa kolektor di luar negeri sehingga menjadikan
jual beli serangga awetan menjadi bisnis
yang menarik dan bernilai ekspor.
Serangga yang diperjualbelikan baik dengan tujuan domestik maupun ekspor harus
merupakan serangga yang tidak dilindungi. Karantina Pertanian Priok melalui
wilayah kerja Kantor Pos Bogor turut memastikan bila serangga yang diekspor ke
berbagai negara, bukan merupakan serangga yang dilindungi.
Selama tahun 2020, beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor serangga
awetan antara lain Taiwan, Perancis, Korea selatan, China, Belgia, Jepang,
Amerika, Jerman, Italia, Republic Chech, Thailand, dan Inggris. Total Ekspor serangga
awetan di tahun yang sama mencapai 449 paket dengan omset sekitar 600 juta.
"Berbagai jenis serangga ini telah kami periksa kesesuaian jenis dan
jumlahnya. Semua dalam bentuk awetan, dikemas dalam keadaan baik dan utuh, serta
siap dikirim ke negara tujuan," ungkap Miftah Faridh Pejabat Karantina
Pertanian Priok. Miftah menambahkan bahwa serangga yang diekspor akan digunakan
sebagai koleksi museum, cinderamata dan bahan ajar.
Sebagai informasi tambahan SobatQ, bahwa serangga-serangga ini telah
mengantongi surat keterangan hewan tidak dilindungi dari Instansi terkait.
Sumber :
Sugiarto, Putra D. 2012
Tahun ini : | 224,284 |
Bulan ini : | 37,849 |
Hari ini : | 858 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/