Persyartan Dokumen Ekspor Karantina Tumbuhan
Persyartan Dokumen Ekspor Karantina Tumbuhan
Persyaratan Dokumen Ekspor KT Bahroni (14 Juli 2021)
Persyaratan Ekspor Komoditas Tumbuhan dan Produknya Secara Umum
1. Dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan)
2. Pastikan media/ komoditas sudah bersih bebas hama penyakit
3. Membawa identitas pribadi/ perusahaan (atau via PPK Online)
4. Data dukung packinglist invoice (copy)
5. Setelah petugas memeriksa dokumen dan fisik, serta dinyatakan sehat. Karantina akan mengeluarkan phytosanitary certificate untuk otoritas karantina negara tujuan
6. Pastikan persyaratan lain untuk pemasukan komoditas tersebut ke karantina negara tujuan via buyer (mis. Harus fumigasi, uji lab atau perlakuan lain), bisa dibuktikan dengan permit impor masuk dari otoritas negara tujuan.
7. Jika berupa benih (untuk di budidayakan/ tanam), maka harus dilengkapi surat izin pengeluaran benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) atau Kementerian lain disesuaikan dengan komoditasnya.
8. Untuk proses pembuatan SIPMENTAN dapat dilakukan di Pusat PVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) Kementerian Pertanian klik
disini