Artikel drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum, M.Si (03 Agustus 2018)
Jakarta, Karantina Priok-Sejak tanggal 1 Juli 2018, Karantina Priok terapkan sistem e-Billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Barantan (Badan Karantina Pertanian). e-Billing System adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode Billing, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pembayaran secara e-Billing adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang telah diadministrasikan Biller Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan sistem e-Billing menyebabkan pembayaran PNBP Karantina lebih mudah karena pembayaran dapat dilakukan melalui Internet banking, atau melalui mesin ATM (Automatic Teller Machine). Pembayaran dilakukan setelah diterbitkan kode Billing untuk dimasukkan sebagai kode pembayaran (Marus et al. 2016; Tempo 2017).
Direktorat Keuangan merekomendasikan untuk melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing yang disediakan dengan mudah oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara elektronik (Susanto 2016). Pada dasarnya penerimaan negara terbagi atas 2 (dua) jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Undang-undang tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi : a). Penerimaan yang Bersumber dari Pengelolaan Dana Pemerintah, b). Penerimaan dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, c). Penerimaan dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, d). Penerimaan dari Pelayanan yang Dilaksanakan Pemerintah, e). Penerimaan Berdasarkan Putusan Pengadilan dan yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi, f). Penerimaan berupa Hibah yang Merupakan Hak Pemerintah, g). Penerimaan Lainnya yang Diatur dalam Undang-Undang Tersendiri (BPK 2018).
Menurut Hary Yuwono Ady selaku Kepala Bidang Wasdak (Pengawasan dan Penindakan) Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, pembayaran PNBP dengan e-Billing bermanfaat untuk mempermudah pembayaran sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, menghindari kesalahan pencatatan transaksi, meminimalisasi gratifikasi, suap, dan transparansi dalam pembayaran PNBP. Sistem pembayaran PNBP Barantan saat ini terintegrasi antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Keuangan, yang dikenal dengan nama SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Sistem ini dibuat untuk mempercepat proses penyampaian PNBP Barantan ke Kas Negara dengan menyelaraskan aspek kemudahan, akurasi, dan keamanan data (Tim IT Barantan 2014).
Sumber :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2018. Penerimaan Negara Bukan Pajak. [Internet] [Diunduh 30 Juli 2018] [Tersedia http://www.bpkp.go.id]
Marus A., Ahmad J., Angga RA., Arifin F., Goldy., Melany., Marta., Rifladi., Ranu R., Uun A. 2016. Pengertian dari E-Billing, Kekurangan dan Kelebihan. [Internet] [Diunduh 30 Juli 2018] [Tersedia pada : http://ahmadjamalputra.blogspot.com]
Susanto RD. 2016. E-Billing. [Internet] [Diunduh 30 Juli 2018] [http://ditkeu.unair.ac.id/e-billing/]
Tempo. 2017. Mengenal Lebih Jauh Pengertian E-Billing. [Internet] [Diunduh 30 Juli 2018] [Tersedia pada : https://indonesiana.tempo.co]
Tim IT Barantan. 2014. IQFAST SIMPONI-BARANTAN. [Internet] [Diunduh 30 Juli 2018] [Tersedia https://simponi.karantina.pertanian.go.id/pada ]
Tahun ini : | 209,382 |
Bulan ini : | 22,947 |
Hari ini : | 161 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/