Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (20 September 2021)
Penulis : Duan Bari, SP
Jakarta (20/09) - Karantina Pertanian Priok kembali
gagalkan usaha pemasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK)
tanpa sertifikat kesehatan yang hendak dilalulintaskan ke pulau Jawa.
Usaha pengagalan ini, berhasil mengamankan 145 burung
Kolibri, 5 (lima) ekor burung Puyuh Segayan (Puyuh Mahkota), dan 6 (enam) ekor
Landak Mini Albino. Burung Kolibri dan
Puyuh Mahkota digagalkan masuk pada Operasi Rutin Pengawasan Kapal Penumpang Sawita asal Belitung (15/06), sedangkan Landak
Mini Albino ditemukan menumpang truk pada kapal yang sama pada (17/09).
Terhadap hewan-hewanyang diyakini akan
diperjualbelikan ini, dilakukan tindak
karantina berupa penahanan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dari
daerah asal. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang- Undang nomor 21
tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 44. Penahanan
terhadap media pembawa dilakukan untuk mengamankan media pembawa dalam pengawasan
Pejabat Karantina. Dimana tindakan penahanan ini dilakukan setelah melakukan
tindakan pemeriksaan dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan
karantina yang harus dilengkapi.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Priok sangat mengapresiasi
kesigapan petugas. "Kami sangat mengapresiasi kesigapan petugas dalam
mengamankan hewan-hewan yang masuk ke pulau Jawa tanpa dokumen tersebut"
ujar Hasrul.
#Laporakarantina 🐕🍎
#KarantinaPertanianPriok
Tahun ini : | 209,359 |
Bulan ini : | 22,924 |
Hari ini : | 138 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/