Organisasi (20 Januari 2016)
BBKP Tanjung Priok berkomitmen membangun organisasi yang efektif, profesional, objektif dan transparan. Perubahan, perbaikan dan inovasi tidak hanya berjalan dari atas tetapi dapat dimulai dari berbagai arah. Semua element dalam organisasi terlibat dan concern dalam implementasi system management mutu sesuai fungsi kerjanya masing-masing. Sertifikasi ISO 9001 : 2015 QMS untuk sistem manajemen mutu dan ISO/IEC 17025 untuk standar akreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi menjadi salah satu alat dalam mewujudkan tujuan organisasi tersebut.
Sebuah investasi sistem, yang terus dikembangkan dan dipelihara guna peningkatan kinerja. BBKP Tanjung Priok telah menerapkan ISO 9001 : 2015 agar seluruh proses yang dilakukan serta produk layanan yang dihasilkan sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Sistem kami berfokus pada efektifitas proses continual improvement dengan pilar utama pola berpikir PDCA (Plan – Do – Check – Action). Dimana dalam setiap proses senantiasa melakukan perencanaan yang matang (Plan), implementasi yang terukur dengan jelas (Do), dilakukan evaluasi dan analisis data yang akurat (Check) serta tindakan perbaikan yang sesuai dan monitoring pelaksanaannya agar benar-benar bisa menuntaskan masalah yang terjadi dalam organisasi (Action). Selain itu kami juga mengimplementasikan 8 prinsip manajemen mutu yang bertujuan untuk mengimprovisasi kinerja sistem agar proses yang berlangsung sesuai dengan fokus utama yaitu effectivitas continual improvement. 8 Prinsip tersebut adalah Customer Focus, Leadership, Keterlibatan semua orang, Pendekatan proses, Pendekatan sistem ke management, Perbaikan berkelanjutan, Pendekatan fakta sebagai dasar pengambilan keputusan serta Kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemasok.
Laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok berperan sebagai peneguh ilmiah dalam setiap mengambil keputusan (scientific justification) atas analisa dan diagnosis petugas dilapangan. Penerapan ISO/IEC 17025, memastikan bahwa laboratorium telah melakukan proses kegiatan sesuai standar teknis serta memberikan hasil yang akurat. Komitmen ini kami wujudkan guna memenuhi kepuasan pelanggan dan meningkatnya kepercayaan publik.
Sebagai penyelenggara layanan publik, BBKP Tanjung Priok menerapkan standar pelayanan publik yang berorientasi pada citizen charter. Melalui UU N0. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami mengimplementasikan pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Evaluasi dan improvement dilakukan guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan, menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang kami lakukan. Atas komitmen dan pelaksanaan layanan publik tersebut, BBKP Tanjung Priok pada tahun 2015 mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berupa pelayanan dengan tingkat kepatuhan tinggi atau masuk dalam zona hijau dengan nilai 100.
Link Terkait
Tahun ini : | 212,858 |
Bulan ini : | 26,423 |
Hari ini : | 1,671 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/