Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (13 Desember 2021)
Jakarta (13/12) – Tugas pokok dan fungsi Badan Karantina
Pertanian (Barantan) dalam mencegah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan
Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), tentu sudah akrab bagi SobatQ
sekalian. Namun tahukah kamu bila tupoksi Barantan tidak hanya mencegah HPHK
dan OPTK saja, namun juga bertanggung jawab terhadap keamanan bahan pangan yang
akan kita konsumsi. Yang artinya, Pejabat Karantina Pertanian berkewajiban
untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman
untuk dikonsumsi.
Kehalalan menjadi salah satu poin pokok yang harus
diperhatikan dalam pemeriksaan media pembawa karantina. Seperti daging kerbau,
sebagai salah satu media pembawa wajib periksa karantina yang harus
diperhatikan kehalalannya. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam
memastikan kehalalan media pembawa ini, yang pertama daging kerbau harus
dipastikan berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah disertifikasi dan
dipastikan cara pemotongannya mengikuti syariat Islam. Daging kerbau yang
dilalulintaskan juga harus memiliki sertifikat halal yang diakui secara
internasional. Dalam hal penyimpanan dan pengiriman, daging kerbau juga tidak
boleh dicampur dengan daging atau media pembawa non halal lainnya.
Demikianlah SobatQ, sedikit sisi lain dari Tugas
Pokok dan Fungsi Karantina Pertanian. Marilah bersama kita jaga keamanan pangan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#BadanKarantinaPertanianIndonesia
#KarantinaPertanianTanjungPriok
#KeamananPangan
Tahun ini : | 209,389 |
Bulan ini : | 22,954 |
Hari ini : | 168 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/