Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (19 Juli 2021)
Penulis : Dr. Masanto, S.p., M.Sc
Jakarta (19/07) – KP Tanjung Priok bersama lima
perwakilan unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian lainnya,
mengikuti rapat koordinasi terkait rencana implementasi SNI ISO 45001:2018
tentang Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (12/07)
secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Dalam arahannya, Ir. Wisnu Haryana-Sekretaris
Badan Karantina Pertanian menyampaikan bahwa implementasi SNI ISO 45001:2018
memang diawali terlebih dahulu di UPT setingkat Balai Besar yang selain sarana
dan prasarana lebih siap juga frekuensi kegiatan pelayanan perkarantinaan yang
cukup tinggi.
Sebagai instansi teknis yang melaksanakan tugas pokok
dan fungsi utama di pintu pemasukan dan pengeluaran seperti Bandar Udara dan
Pelabuhan Laut, jaminan kesehatan dan keselamatan petugas dalam menjalankan
tugas merupakan hal yang sangat krusial. Sebagai Pelabuhan terbesar di
Indonesia, sangat penting artinya bagi KP Tanjung Priok untuk menerapkan SMK3
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Azhar U. Abidin selaku Narasumber dari PT. Gama
Management Consulting memaparkan materi terkait prinsip dasar dan peraturan
perundang-undangan yang memayungi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat
Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 2018 Tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Secara terpisah, Hasrul, S.P., M.P.-Kepala Karantina
Pertanian Tanjung Priok sangat mendukung implementasi SNI ISO 45001:2018 ini
mengingat keseharian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pelabuhan
Tanjung Priok sangat berisiko bagi keselamatan dan kesehatan pegawai di
Karantina Pertanian Tanjung Priok. “Analisa risiko terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja penting dilakukan dari semua sisi pelaksanaan tugas keseharian
di bidang teknis maupun umum, apalagi pada kondisi pandemi Covid-19 seperti
sekarang ini. Dengan demikian, SNI ISO 45001:2018 ini akan benar-benar menjadi
pedoman dalam sistem manajemen yang mampu meminimalisir atau bahkan meniadakan
kejadian kecelakaan kerja di lingkungan kantor Karantina Pertanian Tanjung
Priok”, pungkas Hasrul.
#KeselamatanKerja
#KarantinaPertanianTanjngPriok
#ISO 45001:2018
Tahun ini : | 224,280 |
Bulan ini : | 37,845 |
Hari ini : | 854 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/