Tingkatkan Kompetensi Pihak Ketiga, Karantina Pertanian Tanjung Priok Latih Calon Asisten Fumigator
Tingkatkan Kompetensi Pihak Ketiga, Karantina Pertanian Tanjung Priok Latih Calon Asisten Fumigator
Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (10 September 2021)
Penulis : Dr. Masanto, S.P., M.Sc
Depok (09/09). Mitigasi terhadap masuk, keluar dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau OPT Karantina (OPTK) dapat dilakukan dengan tindakan perlakuan sebagai bagian dari tindakan karantina yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selanjutnya, Pasal 62 Undang-Undang ini mengatur bahwa tindakan perlakuan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
Kali ini, Karantina Pertanian Tanjung Priok dipercaya oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) DKI Jakarta untuk menjadi narasumber di acara Pelatihan Calon Asisten Fumigator selama tiga hari (06-08 September 2021) di Wisma Hijau, Depok (Jawa Barat). Karantina Pertanian Tanjung Priok mendelegasikan narasumber yang diwakili oleh Mustamin M., S.P.-Sub Koordinator Substansi Pelayanan dan Operasional Karantina Tumbuhan beserta tim auditor fumigasi (Suparman, S.P., Suherman, S.Si, Dr. Nopriawansyah, S.P., M.Si, Yudha Harro Wicaksono, S.P., Dadang Kusnadi, S.P. dan Wawan Asep Gunawan) lingkup Karantina Pertanian Tanjung Priok yang menghadirkan 35 peserta dari perusahaan fumigator teregistrasi di Badan Karantina Pertanian dengan wilayah layanan DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi dan Kepulauan Riau, serta perusahaan pest control (pengendali hama).
Dalam sambutannya, Ir. Zulkirman selaku Ketua DPD ASPPHAMI DKI Jakarta sangat mengapresiasi komitmen Karantina Pertanian Tanjung Priok dalam bersinergi dan kerjasama dengan perusahaan fumigator untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengendali hama. “Kami harap para peserta dapat menimba ilmu, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang tentunya sangat bermanfaat dari ketujuh narasumber yang dihadirkan ini”, ujar Zulkirman.
Dalam arahannya, Hasrul, S.P., M.P. selaku Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok berharap partisipasi dalam kegiatan pelatihan ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran bagi para perusahaan fumigator untuk beradaptasi dengan perkembangan isu terkini terkait keilmuan dan peraturan perkarantinaan tumbuhan. “Perkembangan OPT dan OPTK yang dinamis sudah seharusnya diimbangi dengan peningkatan kompetensi SDM secara terus menerus baik di Karantina Pertanian Tanjung Priok sendiri maupun Pihak Lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan karantina”, tutup Hasrul.