Tingkatkan Pengawasan, Karantina Pertanian Tanjung Priok Gelar Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Tingkatkan Pengawasan, Karantina Pertanian Tanjung Priok Gelar Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Berita Karantina drh. Galuh Ardhanaricwari Hanum (02 November 2021)
Penulis : Eka Purwanti, A.Md
Tingkatkan Pengawasan, Karantina Pertanian Tanjung Priok Gelar Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Jakarta (02/11) - Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Karantina Pertanian Tanjung Priok gelar koordinasi kewasdakan dengan tema dukungan Kejari-Jakarta Utara kepada Karantina Pertanian Tanjung Priok dalam pengamanan lalulintas media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sesuai UU no.21 tahun 2019.
Dihadiri oleh seluruh penyidik dan tim kepatuhan Karantina Pertanian Priok, Theodora, SH, MH selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari-Jakarta Utara menyampaikan pemberlakuan dan penjabaran cakupan UU No.21 Tahun 2019.
Mendapuk Dra.Latifatul Ainy untuk memandu jalannya materi dan diskusi menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengamanan diperlukan barang bukti dan alat bukti yang kuat. "Setiap petugas Karantina harus mempelajari dan mendalami isi UU No. 21 tahun 2019, serta jaringan kepatuhan harus selalu berani dalam melakukan penyelidikan dan memperkuat jaringan dan informasi", ungkap Ainy.
“Jadikan kegiatan koordinasi ini sebagai bekal bagi para penyidik dan tim kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok dalam menjalankan fungsi penyidikan sesuai UU No. 21 Tahun 2019, sehingga pada saatnya nanti dapat diimplementasikan dalam proses penegakan hukum” terang Hasrul-Kepala Karantina Pertaninan Tanjung Priok.
Hasrul menambahkan harapannya agar kompetensi SDM di bidang penyidikan dan kepatuhan semakin baik sehingga memperkecil peluang pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianPriok