Artikel Tim Humas (10 Maret 2020)
Jakarta - Seiring dengan semakin meningkatnya lalu lintas komoditas pertanian yang dipengaruhi oleh pertumbuhan populasi dengan kebutuhan yang makin beragam, Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan.
Hal ini bertujuan agar sumber daya alam hayati dapat tetap terjaga dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satunya dengan mensosialisasikan Undang - Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Peraturan ini diberlakukan sejak 18 Oktober 2019 sebagai pengganti UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang hal yang sama.
Berbagai ketentuan baru mengenai perkarantinaan ini diberlakukan agar sejalan dengan sistem perdagangan dan perkarantinaan internasional serta terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasive dan produk rekayasa genetik, endanger species yang hal ini belum diatur secara spesifik pada aturan yang sebelumnya.
“Prinsipnya, UU Nomor 21 Tahun 2019 lebih memperkuat undang-undang sebelumnya terutama dalam hal pengawasan, " ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, M.M. Eddy Purnomo, SE,MH sebagai narasumber pada acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 yang dilaksanakan Balai Besar Karantina Tanjung Priok di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta (10/3).
Menurut Eddy, pada undang-undang yang baru ini tidak hanya melakukan pencegahan seperti undang-undang sebelumnya, namun juga melakukan pengawasan dan pengendalian keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati dan jenis asing invasif.
Lebih lanjut ia juga menerangkan tentang ketentuan pidana yang jauh lebih berat pada UU Nomor 21 Tahun 2019 dibanding undang-undang sebelumnya.
“Pada UU Nomor 16 Tahun 1992 pidananya dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi yang melanggar. Sementara dalam undang-undang yang baru pidana penjara dan denda jauh lebih berat. Selain itu, sanksi pidana berat, berlaku juga bagi pemilik dan penanggungjawab alat angkut, yaitu maskapai dan pelayaran,” paparnya.
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum sangat penting bagi unit kerjanya dalam hal menyampaikan aturan dan kebijakan baru dibidang perkarantinaan.
Purwo juga berharap kedepan sinergisitas seluruh mitra kerja di instansi terkait dan para pengguna jasa karantina dapat ditingkatkan demi kepentingan perlindungan sumber daya hayati sekaligus mempercepat proses bisnis ekspor impor produk pertanian.
Kegiatan yang dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari Instansi terkait di Pelabuhan dan Bandara, Pelaku Usaha, Jasa Transportasi, Jasa Pengiriman, Akademisi, Bea dan Cukai, Polisi, Kejaksaan, Pemprov, Pemkot, Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Utara.
Pada kesempatan yang sama, Karantina Pertanian Tanjung Priok juga menggelar acara Dengar Pendapat Publik atau Public Hearing tentang Standar Pelayanan Publik Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung.
Hal ini guna menyerap aspirasi pemangku kepentingan layanan karantina pertanian di Tanjung Priok guna pembenahan layanan yang lebih baik.
Narasumber :
1. M.M. Eddy Purnomo, SE,MH, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian
2. Ir Purwo Widiarto, MMA, Kepala Karantina Tanjung Priok
Tahun ini : | 209,432 |
Bulan ini : | 22,997 |
Hari ini : | 211 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/